Minggu, 28 Oktober 2018

HEALTH, SAFETY, ENVIRONMENT


HSE

HSE mempunyai peran penting dalam hal menyangkut keselamatan ini, karna merekalah yg mengetahui tentang aturan dan standarisasi suatu system keselamatan dengan baik. Tetapi juga tidak fair, kalau kita terlalu melimpahkan beban tersebut hanya kepada mereka..karena didalam mengambil keputusan untuk menentukan suatu kontraktor atau pengadaan barang, mereka biasanya tidak terlalu dilibatkan oleh pihak buyer atau kontrak administrasion. Semisal,, dalam menentukan suatu kontrak pengadaan barang yg dianggap cukup potential didalam applikasi project memang ada standard safety yg diberikan ke vendor, tetapi sering pihak buyer lebih terfokus dengan harga sejauh technical memadai. Saya pernah melaksanakan kerjaan dari Salah satu EPC (Mc.Dermott..Maaf bukan promosi) untuk supply equipment dalam bentuk Skid Packaged and Systems ( maaf ...produknya tdk saya sebutkan), maka salah satu pertanyaan yg ditanyakan kepada kami sewaktu final klarifikasi ... adal! ah, " Perusahaan anda sebagai pemegang ISO..apakah sub-vendor anda sebagai Fabricator juga pemegang ISO atau punya certificate....yg relevan untuk pekerjaan ini..dan nyatakan", dan kami nyatakan dalam minute of meeting tsb.
HSE (Health, Safety, Environment,) atau di beberapa perusahaan juga disebut EHS, HES, SHE, K3LL (Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan) dan SSHE (Security, Safety, Health, Environment). Semua itu adalah suatu Departemen atau bagian dari Struktur Organisasi Perusahaan yang mempunyai fungsi pokok terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mulai dari Perencanaan, Pengorganisasian, Penerapan dan Pengawasan serta Pelaporannya. Sementara, di Perusahaan yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam ditambah dengan peran terhadap Lingkungan (Lindungan Lingkungan). Membicarakan HSE bukan sekedar mengetengahkan Issue seputar Hak dan Kewajiban, tetapi juga berdasarkan Output, yaitu korelasinya terhadap Produktivitas Karyawan. Belum lagi antisipasi kecelakaan kerja apabila terjadi Kasus karena kesalahan prosedur ataupun kesalahan pekerja itu sendiri (naas).
HSE merupakan kepanjangan dari Health, Safety, Environment merupakan salah satu bagian dari manajemen perusahaan. Manajemen perusahaan yang umumnya terdiri dari Manajemen Operasional, Manajemen Keuangan, Manajemen SDM dan lain-lain, serta salah satunya adalah Manajemen HSE. Dalam Bahasa Indonesia umumnya HSE di istilahkan dengan K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup) atau K3LL (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan). Dalam suatu perusahaan umumnya Manajemen HSE dipimpin oleh seorang Manajer HSE yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan seluruh program HSE didalam operasional organisasi perusahaannya. Program HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing pekerjaan. Misalnya HSE pada bidang konstruksi akan berbeda dengan HSE pada bidang pertambangan maupun dalam bidang manufaktur.
Beberapa perusahaan mengintegrasikan sistem manajemen HSE ini dengan Sistem Manajemen Sekuriti (Security) dan atau Mutu (Quality). Bahkan ada yang mengintegrasikan dengan semua aspek, seperti Operation, HR, Finance, Marketing dan lain-lain, sehingga terkadang nama sebuah sistem tidak lah terlalu penting, karena yang essensial adalah refleksi dari sistem itu sendiri dalam implementasinya.
Sebagai sebuah sistem manajemen modern, maka dokumentasi untuk panduan dan pengimplementasian harus disusun dan disahkan untuk digunakan. Jenis dan tipe dokumen-dokumen tersebut tergantung dari ukuran organisasi, jenis usaha, kompleksitas proses yang terlibat dalam organisasi tersebut, tetapi paling tidak secara umum dokumen-dokumen tersebut adalah :
  1. Kebijakan HSE dan atau Sekuriti dan atau Mutu
  2. Proses-proses yang diperlukan untuk operasional perusahaan dan  pengendaliannya
  3. Prosedur-prosedur yang dibutuhkan untuk mendukung point nomor 2
  4. Panduan/guideline
  5. Form-form isian yang berguna untuk kerangka pencatatan sebuah aktifitas yang dijalankan atau bukti pencapaian sebuah proses tertentu
Untuk hal di atas, sudah ada standar-standar international/nasional HSE yang mengaturnya, seperti :
ISO 14001 untuk Sistem Manajemen Environment
OHSAS 18001 untuk Occupational Health and Safety.
OSHA untuk Occupational Health and Safety
K3 untuk Occupational Health and Safety (standar Depnaker – Indonesia)
ISM – untuk Occupational Heath and Safety
Semua standar di atas mempunyai program sertifikasi, yaitu pengakuan dari badan/pihak ke-3 yang independen. Jadi perusahaan boleh secara sukarela mendemonstrasikan kesesuaiannya dengan standar tertentu dengan cara diaudit oleh lembaga sertifikasi. Apabila telah memenuhi syarat maka akan diberi sertifikat dan akan kembali diaudit setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali.
Sebagai sebuah sistem, HSE bisa bermacam-macam, mulai dari Pengenalan, Prinsip Fundamental, Perancangan Prosedur dan Penerapannya, sampai kepada topik-topik khusus.
Dalam dunia industri, HSE sudah merupakan suatu standar wajib, hingga dalam penerapannya perusahaan dapat mengadopsi dari standar yang telah ada.
Di dalam penerapan HSE khususnya dalam bidang industri diperlukan sebuah frame work design untuk dapat menjalankan fungsi HSE tersebut. Berdasarkan standar ketetapan yang ada didalam bisnis proses perusahaan, maka dibuatlah kebijakan berupa role dan prosedur yang mutlak dan wajib diikuti oleh pekerja dalam menjalankan setiap aktifitas pekerjaannya, target yang diharapkan dengan aturan maupun prosedur kerja baku tersebut adalah safety excellence dan zero accident. Komitmen melindungi setiap orang, aset perusahaan, lingkungan dan komunitas sekitar dari potensi bahaya yang berhubungan dengan aktifitas kegiatan industri secara berkesinambungan.
Pada era pasar yang kompetitif saat ini, bisnis harus memiliki alat yang lebih baik dalam mengelola operasionalnya dan kinerja resiko yang dimilikinya. Manajemen kini lebih aktif terlibat terutama dalam aktifitas pengelolaan Health, Safety, Environment (HSE) perusahaan. Hal ini dikarenakan manajemen dihadapkan dengan regulasi yang ketat terhadap HSE dimana perusahaan harus memenuhi standard HSE.
Untuk menjalankan fungsi HSE yang baik seiring dengan perkembangan kebutuhan kontrol manajemen yang semakin kompleks maka adalah penting untuk melibatkan sebuah sistem informasi yang dapat merecord/mendokumentasi dan mengatur flow dari aktifitas prosedur-prosedur yang dijalankan tersebut, manfaatnya yaitu untuk memonitoring aktifitas prosedur kerja yang dijalankan pelaksana dilapangan secara real time, pimpinan dapat mengambil keputusan seketika atas masalah yang terjadi di area kerja, memiliki fungsi juga sebagai sistem pengawasan dan pelaporan sebagai acuan evaluasi penilaian terhadap prosedur operasional yang dijalankan.
Guna membantu pengelolaan manajemen HSE dalam menghadapi tantangan, kami menawarkan solusi sistem aplikasi yang dapat membantu penerapan HSE didalam perusahaan. Tidak hanya itu saja, kualitas (Quality) dari HSE tersebut juga dikelola dalam sistem aplikasi ini. Dengan adanya sistem aplikasi QHSE ini diharapkan tantangan pengelolaan QHSE akan menjadi keuntungan kompetitif bagi perusahaan.
Sistem aplikasi HSE ini dirancang menggunakan teknologi berbasis web, cepat di adaptasi,  dan mudah digunakan karena dibuat sedemikian rupa agar dapat mengakomodir secara komprehensif semua kebutuhan-kebutuhan didalam implementasi kebijakan manajemen HSE, hingga kebijakan prosedur tersebut dapat diterapkan dengan baik mengikuti standar manajemen HSE didalam mengelola organisasi perusahaan bidang industri.

Dasar Hukum
Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu:

  •   Pertama, dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3ditentukanoleh3unsur:

·         Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha,
·         Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana
·         Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
  •   Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.org). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No.4309.
  • Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
  • Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar